Transsulawesi.com, Palu -- Kepolisian resor palu ( Polres Palu) team opsnal Polsek Palu timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pada hari Minggu 15 desember 2019 di jalan Dr.Sutomo kelurahan besusu tengah kecamatan palu timur.
Pelaku pencurian inisial RK (21) Dan TK (26) tahun itu diamankan berdasarkan Lp- B/158/X/Sulteng/res palu/sek paltim tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) , selanjutnya team opsnal Polsek Palu Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Palu Timur IPTU La ata,SH langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku , kemudian team mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku berada di jalan Sutomo ,team langsung mengerebek rumah kos kosan tersebut ,team opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku Curas
Pelaku RK berusaha melarikan diri melawan petugas sehingga team opsnal melakukan upaya melumpuhkan dengan tembakan dibetis kaki sebelah kanan.
Pelaku RK merupakan residivis Curas yang sudah lama DPO Polsek Palu timur.
Menurut pengakuan RK telah beberapa kali melakukan pencurian diwilayah kota palu antara lain :
1unit motor vixion tkp poboya cs MEGGI, 480 carlos(dpo)
1unit yamaha x ride tkp ds.loli sdh tersita
1 unit satria fu tkp kampus STAIN cs ILING,ARI
1unit yamaha IM3 tkp pasar impres cs ARI
1unit satria Fu tkp dewi sartika cs ARI, ILING
1unit motor honda scoopy tkp tondo cs ILING
tkp handphone berulang2 tersangka sudah lupa semua
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1unit sepeda motor honda beat warna putih
1unit sepeda motor yamaha x ride
1unit honda scoopy
1buah hp oppo A1k
1buah hp ever croos
2buah macis gas + jarum sumbu
1set alat isap sabu(bong) + 2buah poil + 1sachet kliper sisa bungkus sabu
Kedua Pelaku curas dan barang bukti diamankan di Polsek Palu timur untuk proses selanjutnya, Pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH Membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan ( curas)dan kami berpesan kepada seluruh masyarakat palu dapat berhati – hati mengamankan barang berharga,apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya”Tegas Kapolres. (Humas Polda Sulteng/mhr)