
elaku (kedua dari kanan) saat ditangkap oleh anggota Polsek Toili, Sabtu (16/2). Pelaku diduga mengunggah foto vulgar bersama kekasihnya di facebook. (Foto: Istimewa)
Transsulawesi.com, Banggai -- Warga Toili berinisial MT alias IT (19) mengunggah foto vulgar bersama pacarnya saat berhubungan intim, Sabtu (16/2/2019).
Ironisnya pelaku menyebar foto tersebut melalui akun sosmednya. Foto yang sempat beredar di sosmed ini, sontak mengundang reaksi keras dari warganet.
Beberapa jam setelah diunggah dengan caption “Baru punya cwek Baru” tersebut, anggota Polsek Kintom langsung menciduknya sekitar pukul 10.30 Wita.
“Iya. Pelakunya sudah ditangkap,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Akhwan dikutip dari Luwuk Post.
Tidak lama, anggotanya langsung menggelandang pelaku ke Polres Banggai untuk pemeriksaan lanjutan. “Pelaku sudah diserahkan ke Reskrim Polres,” tuturnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, pelaku yang diduga mengunggah foto foto vulgar tersebut juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara ekseplisit.
Sementara itu, seorang keluarga kekasih pelaku yang belakangan diketahui berinisial H (19) warga Toili, mengungkapkan, kejadian tersebut berawal H dan pelaku berkenalan di media sosial facebook.
Modus awalnya pelaku melakukan pendekatan hingga akhirnya mereka memutuskan bertemu.
Setelah bertemu, korban H yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA ini ditarik ke kamar untuk berhubungan intim. H dipaksa digauli sembari dijanjikan mau dinikahi setelah berhubungan badan.
Atas kejadian ini, keluarga H meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku dikabarkan masih mendekan di dalam sel tahanan Polres Banggai sejak Sabtu pekan lalu. Polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Meski begitu, hingga saat ini, Satreskrim Polres Banggai belum memberikan keterangan resmi. (mhr)