PT. MAB Gusur Paksa Tanah Petani Batui

PT. MAB Gusur Paksa Tanah Petani Batui

PT. Mab merupakan perusahaan peralihan dari PT. Banggai Sentral Shrimp yang mengklaim memiliki HGU di tanah petani yang telah berjuang atas tanah leluhurnya.

Transsulawesi.co, Batui -- Tanah petani dan masyarakat eks tambak udang di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui kembali di gusur paksa PT. Matra Arona Banggai. Pengusuran paksa ini telah berangsur beberapa hari.

"Somo satu minggu dorang ba gusur," Tutur, Bambang salah satu pemilik lahan. Jumat, (8/12/2023).

Diduga, pengusuran paksa tersebut di kawal preman dan oknum aparat penegak hukum sehingga warga kesulitan melakukan perlawanan.

Padahal Manager PT. Mab bersepakat untuk tidak melakukan pengusuran lahan warga sampai dengan adanya penyelesaian.

Diketahui, PT. Mab merupakan perusahaan peralihan dari PT. Banggai Sentral Shrimp yang mengklaim memiliki HGU di tanah petani yang telah berjuang atas tanah leluhurnya.

Saat ini, selain melakukan pengusuran paksa PT. Mab juga melaporkan puluhan warga Kecamatan Batui. Total saat ini enam warga yang telah di tetapkan tersangka oleh Polda Sulteng.

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.