Transsulawesi.co, Banggai -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, ketiga pihak akan menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melaksanakan pendalaman.
Adapun penyelenggara pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari beberapa masukan yang berkembang terhadap tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024, maka akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut tentang simulasi Pemilu Serentak 2024," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui pilkada serentak pada 27 November 2024. Keputusan itu juga disepakati oleh pemerintah dan KPU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Dalam rapat itu Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Mhr