Transsulawesi.co, Banggai -- Salah satu Kordinator Masyarakat Pemilik Lahan eks Tambak Udang Batui di tangkap oleh Reskrim Polres Banggai. Dari kronologis yang di dapatkan redaksi Febriyanto Hado alias Ale telah di amankan di Polres Banggai.
Hal tersebut tertuang dalam surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/63/Res.1.24./2024/Reskrim oleh Polres Banggai, Febriyanto Hado alias Ale diduga melakukan pengancaman sebagiamana pasal Kuhp pidana di lokasi eks tambak udang Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui
Ale diketahui awalnya pada Jumat, 5 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita bersama masyarakat pemilik eks tambak udang Batui yang dipimpinnya berangkat menuju kantor Bupati dalam rangka melalukan aksi demo di Kantor Bupati Bangai atas konflik lahan dengan PT. Matra Arona Banggai
Bahwa sekitar pukul 18:00 wita, selepas dipertemukan di kantor Bupati dengan pihak PT. MAB, masyarakat eks tambak udang kembali pulang ke Batui. Sekitar pukul 19:00 wita, Ale berangkat kelokasi tanahnya yang saat ini dijadikan tambak ikan dan udang
Pada pukul 22:30 wita, Ale pulang dari lokasi tambak menuju kerumahnya langsung di jegat di depan rumah dan di lakukan penangkapan oleh pihak Kapolisian Polres Banggai
Pada pukul 23.00 Wita, Ale langsung di bawa oleh polisi Polres Banggai yang diduga kuat merupakan keluarga salah satu orang dari pihak perusahaan PT. MAB. Dari uraian di atas, Febriyanto Hado alias Ale belum pernah sama sekali di periksa sebagai apapun oleh Polres Banggai atas tuduhan pengancaman
Dalam rilis kronologis Front Perjuangan Masyarakat Tambak Udang, bahwa penangkapan Ale diduga nonprosedural dan telah melangkahi Hukum. Front juga menyatakan penangkapan Ale yang di lakukan Polres Banggai diduga merupakan Upaya Kriminalisasi terhadap aktivisi dan warga yang berjuang atas tanah leluhurnya.
Menurut Jenie, istri Ale bahwa suaminya hanya cekcok secara verbal terhadap pihak perusahaan PT. Matra Arona Banggai. Disebabkan, pihak perusahaan tetap melalukan aktifitas di lahan warga walaupun telah menandatangani pernyataan akan mengeluarkan alat dari lahan warga.
"Menurut suamiku, dia hanya meminta pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas karena Menejer berjanji tidak akan melakukan aktivitas sampai adanya penyelesaian tapi setelah pulang dari demo sekitar jam 11, suami saya pulang ke rumah kemudian di jegat di depan rumah dan langsung dibawa ke Polres Banggai" Ungkap Jenie.
Sebelumnya puluhan warga eks tambak udang Kecamatan Batui yang melakukan aksi demo di kantor Bupati. Jumat, 5 Januari 2024.
"Kalau tidak mampu urus konflik tanah warga, lebih baik mundur saja" Tegas orasi Rifat Hakim, Kordinator Aksi.
Bukan tanpa sebab, di beberapa tahun terakhir kasus agraria di Kabupaten Banggai, luput menjadi perhatian Bupati Banggai akhirnya beberapa kali warga harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Dari catatan kami konflik PT. Sawindo Cemerlang di Batui, PT. WMP di Bualemo, PT. PT KLS di Toili, hingga beberapa perusahaan tambang di Siuna" Tutur Rifat, yang juga wakil kordinator Banggai Bergerak.
Saat ini beberapa warga eks tambak Udang meminta Bupati untuk melakukan evaluasi atas PT. Matra Arona Banggai karena di duga melakukan aktivitas tanpa izin di lahan warga yang telah memiliki amar putusan dan SKPT.
"Sampai saat ini kami belum melihat adanya upaya pemerintah kab Banggai dibawah kepemimpinan AT-FM yg terkait konflik agraria. Ini sangat jauh dari janji-jani yang disampaikan oleh mereka" Tutup Rifat.
Mhr