
Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH saat menunjukkan barang bukti hasil sitaan. (Foto: Humas Polres Banggai)
Transsulawesi.com, Luwuk – Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh SIK, SH, MH, kembali mencetak prestasi dengan berhasil memberantas narkoba di Kabupaten Banggai.
Rabu (24/7) jajaran Sat Resnarkoba Polres Banggai yang dinahkodai AKP Dewa Nyoman Sujendra berhasil mengagalkan peredaran setengah Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang rencananya bakal diedarkan di lokasi Festival Pulo Dua 2019 di Kecamatan Balantak Utara.
Kapolres Banggai mengatakan, pengungkapan ini bershasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada jajaran Sat Resnarkoba bahwa ada seorang pria sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kelurahan Keraton Kecamatan Luwuk.
“Anggota langsung ke lokasi. Alhasil, berhasil mengamankan tersangka berinisial LU (34) bersama barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Banggai, Kamis (25/7).
Perwira yang pernah bertugas sebagai Kasubdit Dit Resnarkoba Polda Kepri menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 199 sachet plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 3 sachet palstik bening besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 10 pak plastik klip.
“Semua brang bukti itu yang di simpan dalam sebuah tas yang dibawa oleh pelaku,” tutur AKBP Moch. Sholeh.
AKBP Moch. Sholeh mengatakan, tersangka yang merupakan warga Luwuk ini, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata perwira dua melati tersebut.
Saat ini, tambah Kapolres, jajaran Sat Resnarkoa masih melakukan pengembangan jaringan pemasok alias bandar maupun pengedar lainnya.
“Dari mana barang haram ini dipasok kami masih diselidiki,” pungkas AKBP Moch. Sholeh. (arf/Humas Polres Banggai)