Transsulawesi.co, Banggai — Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo, ditetapkan pada 29 Januari 2026 dan mulai berlaku 2 Februari 2026.
Penerapan lima hari sekolah ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, serta regulasi terbaru terkait kurikulum dan hari belajar guru.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hari sekolah dilaksanakan dari Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam belajar yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan beban kurikulum. Pada hari Senin hingga Kamis, kegiatan belajar dimulai sejak pagi hari, sementara pada hari Jumat jam belajar dipersingkat.
Selain itu, Disdikbud Kabupaten Banggai juga mengatur pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan dengan pihak SPPG. Pada Senin hingga Kamis, MBG diberikan pukul 08.30 Wita untuk PAUD dan 11.30 Wita untuk SD dan SMP. Sementara pada hari Jumat, MBG diberikan secara serentak pukul 08.30 Wita untuk seluruh jenjang pendidikan.
Disdikbud Kabupaten Banggai menegaskan bahwa ketentuan lain yang belum diatur dalam surat edaran tersebut akan disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi setelah kebijakan lima hari sekolah diterapkan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafruddin Hinelo, S.STP., M.Si, dan ditembuskan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Kepala BKPSDM, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Banggai.