Cekcok Antara Petani dan PT Sawindo, Humas Sawindo Didesak Tangkap dan Penjarakan

Cekcok Antara Petani dan PT Sawindo, Humas Sawindo Didesak Tangkap dan Penjarakan

Cekcok petani dan humas PT Sawindo. istimewa

Transsulawesi.co, Batui — Cekcok petani sawit dan humas PT Sawindo Cemerlang tak terlekkan lagi pada Rabu Malam. Cekcok bermula ketika para pemilik lahan, melakukan pemanenan buah sawit di areal lahan kelompok, dengan alasan tidak ada kejelasan dalam proses penyelesaian klaim lahan oleh PT Sawindo Cemerlang, 03/07/2024. Hal tersebut dikarenakan terhitung sudah 14 tahun pemilik lahan menunggu itikad baik untuk PT Sawindo Cemerlang menerima untuk bermitra plasma.

Kronologis yang di jelaskan oleh petani yakni saat proses panen, pihak pemilik lahan didatangi oleh pihak PT Sawindo Cemerlang yakni Paus (Humas), Madin (Securty), Bernad (Security), Zoni (Chip Security), Sopir dan salah seorang Anggota TNI, kemudian melalui Humas PT Sawindo Cemerlang, menyatakan bahwa hasil panen buah sawit yang dilakukan pemilik lahan, harus segera diangkut ke kantor Polisi untuk dijadikan barang bukti atas pencurian buah sawit. 

Namun salah seorang petani menyampaikan untuk mengajak mediasi bersama pemerintah desa Ondo-ondolu 1. Namun pihak PT Sawindo cemerlang dalam hal ini Humas, menyatakan “saya tidak mau berurusan dengan pemerintah desa”, selanjutnya salah seorang pemilik lahan kelompok atas nama Sukrin Enteding, mengatakan “jangan dimuat, jangan dibawa ini buah sawit, kita mediasi dulu dengan pemdes” namun pihak Humas PT Sawindo Cemerlang kemudian melakukan tindakan represif dengan diduga memukul dan mendorong saudara Sukrin, sampai terpental dimobil.

Masyarakat menguasai lahan yang berlokasi di Lobo Km9, dusun I, Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dikelola sejak tahun 1997, dibuktikan dengan tumbuhan berupa buah-buahan seperti durian, langsat, coklat, sampai pada tahun 2008, masayarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah, yang kemudian dibuatkan kelompok untuk program Kementrian Kehutanan/KBR (Kebun Bibit Rakyat) juga HTR (Hutan Tanaman Rakyat) dengan total luasan 135 hektare yang dikuasasi oleh kelompok Mohinggat (67 orang) dan kelompok Potoutusan (68 orang). 

Penanaman program kehutanan dimulai pada tahun 2009 dengan komoditi tanaman berupa pohon samamajabon (Pohon Kohumama), kemudian adminsitrasi berupa berita acara pengukuhan kelompok dengan Nomor Surat 141/291/OL1/2008 (Potoutusan) dan Nomor Surat 141/297/OL1/2008.

Dari kronologis yang dibeberkan bahwa Pada tahun 2010, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan tanpa konfrimasi dengan pihak pemilik lahan atau anggota kelompok, sempat pemilik lahan melakukan tindakan pelarangan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah dalam penguasaan kelmpok. 

Namun hal tersebut tidak indahkan, malah pihak PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusaran pada malam hari tepatnya pada bulan Maret. Selanjutnya pada tahun 2013, pihak PT Sawindo Cemerlang melakukan penanaman pohon sawit disemua luasan lahan kelompok, para pemilik lahan sempat melakukan berbagai cara menghadang namun pihak PT Sawindo tetap melakukan penanaman. Hingga ditahun 2019 pemilik lahan mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Sawindo Cemerlang untuk bisa kemudian bermitra melalui skema plasma, karena segala hal telah ditempuh namun pohon sawit telah tumbuh ditanah pemilik lahan. 

Namun sampai pada tahun 2022 pihak PT Sawindo Cemerlang tidak merspon niat bermitra dengan para pemilik lahan, para pemilik lahan telah mengajak pemerintah desa Ondo-ondolu 1 dan tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang, untuk melakukan verifikasi lahan apakah lahan kelompok masuk dalam Hak Guna Usaha atau diluar izin HGU. 

Hingga sampai tahun 2023 tim pokja kecamatan Batui turun lapangan bersama dengan tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang untuk verifikasi kembali, sehingga pernyataan dari pihak PT Sawindo Cemerlang, menyatakan bahwa lokasi lahan kelompok yang telah ditanami sawit, kemduian telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh salah satu masyarakat yang mengajukan namun alas hak nya, diterbitkan oleh pemerintah kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Sehingga klaim perusahaan bahwa lahan-lahan kelompok tidak lagi berstatus milik kelompok, melainkan telah menjadi hak PT Sawindo Cemerlang. 

Sampai pada Juli 2024, PT Sawindo dan Tim Pokja Kabupaten Banggai tidak menindaklanjuti lahan-lahan kelompok yang di klaim secara sepihak oleh PT Sawindo Cemerlang untuk kejelasan status lahan tersebut.

Atas hal ini pemilik lahan menuntut Tangkap dan Penjarakan Humas PT Sawindo Cemerlang dan PT Sawindo tidak boleh beroperasi dilahan kelompok Potoutusan dan Mohinggat. Kemudian PT Sawindo Harus segera diaudit Mendesak Tim Pokja Kabupaten untuk serius dalam menyelasaikan konflik lahan.

mhr

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.