80 Kepala Sekolah Non-job, Bupati Donggala Akan Dilaporkan ke Kemendagri

80 Kepala Sekolah Non-job, Bupati Donggala Akan Dilaporkan ke Kemendagri

Amirullah, SH, kuasa hukum yang ditunjuk oleh beberapa ASN Donggala untuk menggugat Bupati Donggala, Kasman Lassa. Foto: Istimwewa

Transsulawesi.com, Donggala – Keberatan di-nonjobkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Bupati Donggala, Kasman Lassa, sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berniat akan melaporkan Bupati ke Kemendagri, KASN dan Mendikbud.

Sebanyak 80 Kepala Sekolah ASN di non-jobkan oleh Bupati Kasman Lassa. Mereka menduga keputusan nonjob terhadap puluhan ASN terindikasi maladministrasi.

Rasyid, Kepala SD 19 Pulau Maputi, Kecamatan Sojol, serta Mansyur, Kepala SDN 12 Tambusabora merupakan dua diantara puluhan Kepsek yang nonjob, tepatnya saat Bupati Kasman melakukan pergeseran posisi dan promosi jabatan sejumlah pejabat di Pemkab Donggala pada 4 Maret 2019.

Dua pejabat ini beserta rekan-rekannya lain menduga kuat ada indikasi kesalahan administrasi, sehingga akan melakukan tindakan hukum melalui kuasa hukumnya, Amirullah.

Hal itu dibenarkan Amirullah sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh beberapa ASN Donggala.

"Kita akan lapor ke Kemendagri, KASN dan Mendikbud. Rencananya dua, tiga, empat hari kedepan," kata Amirulah seperti dilansir Kumparan, Senin (18/3) di Palu.

Sesuai rencana katanya, ada beberapa ASN Pemkab Donggala yang akan berangkat ke Jakarta melapor ke pihak terkait mengenai mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Kasman Lassa.

“Apa lagi sampai saat ini mereka yang dilantik dan yang di-nonjobkan dari jabatannya, belum ada SK (surat keputusan), ini sudah menyalahi aturan pasal 61 UU No.30/2014,” kata Amirulah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSM) Kabupaten Donggala, Abdulah Lahinta, dikonfirmasi mengenai indikasi malpraktek pada mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Kasman Lassa pada 4 Maret 2019 lalu, mengatakan bahwa prosedur yang ditempuh telah sesuai mekanisme. Bahkan, ia menantang pihak-pihak yang akan melapor untuk segera mewujudkan rencananya itu.

“Pelantikan itu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan, ada ijin Kemendagri dan KASN. Jika mau lapor silahkan lapor itu hak mereka,” katanya.

Menurutnya, 700 an ASN yang dimutasi dan promosi jabatan saat itu, bukan 300 an ASN sebagaimana dikonfirmasi media ini.

"Keseluruhan staf staf yang pindah itu sekitar 700 an. Tetapi yang dilantik yang memenuhi syarat untuk dilantik," katanya. (mhr)

 

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.